Sunday, February 13, 2011
Regulasi Keimanan, Produk Sektarian Intoleran
Regulasi keimanan, produk sektarian-intoleran yg terlalu jauh memasukii  hak privat, terbukti menjadi sumber pemicu utama or justifikasi  timbulnya arogansi, ketidakadilan, kerusuhan sosial sekaligus  melegitimasi secara eksplisit kesewenang-wenangan, pembunuhan karakter  dan hak sosial, individual, politik & sosbud yang dimiliki sebagian   warganegara Indonesia tercinta yang kebetulan kurang beruntung. Meski  diklaim oleh para ahli yang mazhab alirannya berasal dari segelintir  golongan  bhw kita bukan negara sekuler, namun mau tidak mau harus  diakui faktanya produk perundang-undangan kita yg tertinggi yg termaktub  secara eksplisit dlm Konstitusi dan UU (inc. konvensi yg diratifikasi),  mengandung pengaturan yang sangat sekuler bahkan sedikit liberal yang  intinya bermakna adanya "jaminan" dari negara terhadap hak privat  warganegara meskipun tidak diatur secara tegas mengenai pemisahan  hubungan antara negara dan agama. Yang menjadi sorotan saat ini adalah  mengapa pada tataran regulasi dibawahnya muncul regulasi keimanan yang  jauh menyimpang dari konstitusi or UU yang nilai yuridisnya tentu sangat  lemah untuk mengikat warganegara (justisiabel) agar tunduk dan patuh,  timbul keheranan yang luarbiasa mengapa  regulasi keimanan berupa   SKB-SKB, pasal penistaaan agama, pendirian rumah ibadah  itu bisa muncul  tanpa ada filter dan judicial review, mengapa dibiarkan lahir dengan  label keadilan bagi kelompok tertentu saja namun sebaliknya menjadi  bencana dan tsunami bagi kelompok warganegara lainnya yang kebetulan  berbeda keyakinannya, kini yang menjadi pertanyaan besar adalah untuk  kepentingan siapa regulasi yangi ternyata sangat abu abu sangat  diskriminatif plus intoleran ini dibuat?? sebuah tesis yang berisiko  sangat paradoksal dan memprihatinkan bagi seluruh anak negeri yg amat   bangga mencintai bangsanya & memilih tetap berdiam berlindung di  tanah air tempat tumpah darah!!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment