Sunday, February 13, 2011

Regulasi Keimanan, Produk Sektarian Intoleran

Regulasi keimanan, produk sektarian-intoleran yg terlalu jauh memasukii hak privat, terbukti menjadi sumber pemicu utama or justifikasi timbulnya arogansi, ketidakadilan, kerusuhan sosial sekaligus melegitimasi secara eksplisit kesewenang-wenangan, pembunuhan karakter dan hak sosial, individual, politik & sosbud yang dimiliki sebagian  warganegara Indonesia tercinta yang kebetulan kurang beruntung. Meski diklaim oleh para ahli yang mazhab alirannya berasal dari segelintir golongan  bhw kita bukan negara sekuler, namun mau tidak mau harus diakui faktanya produk perundang-undangan kita yg tertinggi yg termaktub secara eksplisit dlm Konstitusi dan UU (inc. konvensi yg diratifikasi), mengandung pengaturan yang sangat sekuler bahkan sedikit liberal yang intinya bermakna adanya "jaminan" dari negara terhadap hak privat warganegara meskipun tidak diatur secara tegas mengenai pemisahan hubungan antara negara dan agama. Yang menjadi sorotan saat ini adalah mengapa pada tataran regulasi dibawahnya muncul regulasi keimanan yang jauh menyimpang dari konstitusi or UU yang nilai yuridisnya tentu sangat lemah untuk mengikat warganegara (justisiabel) agar tunduk dan patuh, timbul keheranan yang luarbiasa mengapa  regulasi keimanan berupa  SKB-SKB, pasal penistaaan agama, pendirian rumah ibadah  itu bisa muncul tanpa ada filter dan judicial review, mengapa dibiarkan lahir dengan label keadilan bagi kelompok tertentu saja namun sebaliknya menjadi bencana dan tsunami bagi kelompok warganegara lainnya yang kebetulan berbeda keyakinannya, kini yang menjadi pertanyaan besar adalah untuk kepentingan siapa regulasi yangi ternyata sangat abu abu sangat diskriminatif plus intoleran ini dibuat?? sebuah tesis yang berisiko sangat paradoksal dan memprihatinkan bagi seluruh anak negeri yg amat  bangga mencintai bangsanya & memilih tetap berdiam berlindung di tanah air tempat tumpah darah!!

No comments:

Post a Comment